Korupsi di Indonesia masih menjadi ancaman serius, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19 dan bencana alam, di mana dana bantuan sering disalahgunakan oleh pejabat publik. Untuk menangani masalah ini, pemerintah menerbitkan UU No. 20 Tahun 2021 sebagai revisi dari regulasi sebelumnya, dengan ketentuan khusus yang memungkinkan pemberatan hukuman, termasuk hukuman mati, bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan undang-undang ini, dengan fokus pada kasus Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial yang terlibat dalam korupsi dana bantuan sosial COVID-19. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengevaluasi penerapan regulasi, efektivitas penegakan hukum, serta hambatan dalam implementasi kebijakan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang ini memperberat sanksi, penerapannya masih menghadapi tantangan, seperti interpretasi hukum yang tidak seragam, intervensi politik, serta lemahnya pengawasan dan transparansi. Oleh karena itu, diperlukan revisi hukum untuk memperjelas ketentuan “keadaan tertentu”, penguatan peran aparat penegak hukum, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan akuntabilitas. Dengan demikian, diharapkan UU No. 20 Tahun 2021 dapat lebih efektif dalam menjerat koruptor di masa darurat.
Copyrights © 2025