Tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari perjudian merupakan salah satu kejahatan yang merugikan ekonomi dan keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pencucian uang yang terjadi dalam perjudian, mengevaluasi implementasi UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PTPPU), dan merumuskan upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus untuk mengevaluasi regulasi yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencucian uang dari perjudian dilakukan melalui berbagai metode, seperti penggunaan kasino, perjudian daring, dan cryptocurrency, dengan tantangan utama berupa kurangnya pengawasan transaksi elektronik dan koordinasi antar lembaga. UU PTPPU telah memberikan dasar hukum yang memadai, tetapi masih memiliki kelemahan dalam mengatur modus operandi modern. Upaya penegakan hukum memerlukan penguatan kapasitas aparat melalui pelatihan teknis, peningkatan teknologi analisis, dan penerapan sanksi tegas untuk memberikan efek jera. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan penguatan kerja sama internasional.
Copyrights © 2025