Penelitian ini bertujuan menganalisis pelindungan hukum bagi pekerja yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan berulang secara terus-menerus. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui konsekuensi hukum yang muncul ketika PKWT telah melebihi masa kerja lima tahun. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan penekanan pada analisis peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan referensi literatur terkait. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Temuan menunjukkan bahwa PKWT yang dilakukan berulang secara terus-meenrus menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pekerja, terutama dalam mendapatkan hak-haknya. Hal ini disebabkan oleh kurangnya konsekuensi atas ketidakpatuhan terhadap pasal 59, yang mengakibatkan kekosongan hukum. Dari perspektif pelindungan hukum preventif dan represif secara konsisten sangat penting untuk menjunjung tinggi keadilan dan memastikan kepastian hukum dalam hubungan kerja. Hal ini juga memastikan terciptanya hubungan kerja yang sehat dan menguntungkan bagi kedua belah pihak, yaitu pekerja dan pengusaha. Pendekatan ini juga menyoroti perlunya penguatan regulasi untuk memastikan implementasi PKWT seleras dengan prinsip-prinisp keadilan
Copyrights © 2025