Pajak memiliki peran dominan dalam pembangunan nasional, terutama untuk infrastruktur dan pendidikan. Namun, masih ada 2,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, E-Filing, dan Religiusitas terhadap pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Karanganyar. Penelitian menggunakan metode survei dengan pendekatan kuantitatif. Data dikumpulkan melalui kuesioner dari 100 wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Karanganyar, menggunakan teknik convenience sampling. Analisis data dilakukan dengan regresi linear berganda, uji t, uji F, dan koefisien determinasi menggunakan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemahaman Peraturan Perpajakan (X1) tidak berpengaruh signifikan terhadap pelaporan SPT Tahunan. E-Filing (X2) memiliki pengaruh signifikan positif, sementara Religiusitas (X3) tidak terbukti berpengaruh signifikan. Uji F menunjukkan bahwa ketiga variabel secara simultan berpengaruh terhadap pelaporan SPT. Koefisien determinasi menunjukkan bahwa variabel independen menyumbang 21,2% pengaruh, sedangkan 78,8% dipengaruhi oleh faktor lain seperti Sanksi Pajak, Penghasilan Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, dan Patriotisme.
Copyrights © 2025