J-CEKI
Vol. 4 No. 3: April 2025

Kepastian Hukum Penerapan Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Analisis Putusan Nomor 52/pid.sus/2023/PN.Tar

Rindani, Arum (Unknown)
Zein Sgn , Suhbhan (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Apr 2025

Abstract

Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan peran dalam menutup kerenggangan yang ada di dalam KUHP, selain itu diharapkan untuk tidak hanya memberikan penghukuman kepada pelaku kejahatan kekerasan seksual namun juga memberikan adanya suatu jaminan atas perlindungan kepada korban dan kepastian hukum karena dalam hal ini bagi korban tidak hanya cukup untuk pemidanaan pelaku. Permasalahan dalam tesis ini, mengenai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam pemberian restitusi terhadap korban kekerasan seksual dan penerapan hukum dalam pemberian restitusi terhadap korban kekerasan seksual berdasarkan Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN.Tar. Tesis ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan analisis secara kualitatif terhadap data sekunder untuk mendapatkan kesimpulan tentang aturan pelaksana UU No. 12/2022 terhadap korban kekerasan seksual masih belum efektif memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual dikarenakan tidak adanya aturan kuat yang memaksa pelaku apabila tidak dapat membayarkan restitusi dan harus memenuhi syarat administrasi yang cukup memberatkan korban kekerasan seksual. Penerapan hukum dalam pemberian restitusi terhadap korban kekerasan seksual pada Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN.Tar tidak diterapkan oleh aparat penegak hukum dan korban tidak mengajukan restitusi dikarenakan dalam Pasal 12 UU No. 12/2022 ancaman pidana hanya penjara dan denda. Akibatnya penerapan UU No. 12/2022tidak memberikan kepastian hukum bagi pihak korban dalam hal pemberian restitusi. Selain itu, Pihak korban kekerasan seksual tidak mendapatkan keadilan atas haknya mendapatkan restitusi yang diatur dalam undang-undang. Pihak korban kekerasan seksual dapat mengajukan permohonan restitusi setelah putusan pengadilan dengan memenuhi persyaratan dan mekanisme sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...