Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana Islam dalam konteks tertentu mengatur tindak pidana korupsi. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yang bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian ini, dapat diambil kesimpulan bahwa korupsi dalam syariat islam itu dilarang dan dipidana dengan ta’zir, ta’zir merupakan hukuman dari pemerintah yang diatur dengan seadil-adilnya, yang membuat efek jera bagi para koruptor.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025