Perencanaan keuangan syariah di Indonesia mengalami perkembangan signifikan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap prinsip ekonomi Islam. Artikel ini menganalisis kontekstualisasi perencanaan keuangan syariah melalui tinjauan literatur kualitatif terhadap studi akademis, dokumen kebijakan, dan praktik industri. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip larangan riba, gharar, dan maysir menjadi landasan sistem keuangan berkeadilan dan berkelanjutan. Perkembangan industri keuangan syariah ditandai dengan inovasi produk seperti fintech syariah, sukuk ritel, dan layanan wakaf modern, meskipun masih dihadapkan pada tantangan literasi keuangan dan keterbatasan regulasi. Analisis kebijakan mengungkap peran kunci Undang-Undang Perbankan Syariah dan Dewan Syariah Nasional dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah. Studi ini mengidentifikasi perlunya kolaborasi multipihak antara pemerintah, lembaga keuangan, dan akademisi untuk meningkatkan edukasi serta pengembangan SDM kompeten. Temuan juga menegaskan potensi transformasi digital dalam memperluas akses layanan keuangan syariah, khususnya bagi segmen masyarakat yang belum terjangkau perbankan konvensional. Implementasi perencanaan keuangan syariah tidak hanya berkontribusi pada stabilitas ekonomi individu dan keluarga, tetapi juga mendorong redistribusi kekayaan melalui instrumen zakat dan investasi sosial berbasis maslahah. Penelitian merekomendasikan integrasi nilai-nilai syariah dalam kebijakan makroekonomi serta penguatan peran lembaga keuangan syariah dalam mendukung pembangunan inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2025