Lingkungan hidup merupakan sesuatu yang harus dijaga karena setiap makhluk hidup saling bergantung dengan lingkungannya. Dalam perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan semakin mudahnya administrasi perizinan pendirian UMKM ini maka semakin banyak pula lahan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan regulasi kebijakan bagaimana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Undang-Undang Cipta Kerja mempengaruhi perilaku UMKM dalam menanggulangi kerusakan lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang digunakan adalah analisa data kualitatif sehingga dapat memberikan gambaran untuk memahami dampak dari suatu program atau kebijakan terhadap individu dan masyarakat. Dengan peraturan tersebut terdapat pencegahan secara represif dan preventif melalui kebijakan insentif, sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Copyrights © 2025