Penentuan wali nikah merupakan salah satu unsur penting dalam keabsahan pernikahan menurut hukum Islam. Di Indonesia, peran wali nikah tidak hanya dipeengaruhi oleh ketentuan fikih, tetapi juga oleh regulasi negara melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam praktiknya, seringkali muncul problematika yang melibatkan perbedaan pendapat antara fikih dan hukum negara, khususnya dalam konteks kewenangan wali hakim serta keabsahan wali nasab. Dilemma juga dirasakan oleh para penghulu, yang di tuntut untuk menyeimbangkan antara tuntunan syariah dan aturan administratif negara. Artikel ini akan membahas problem penentuan wali nikah di Indonesia dari perspektif fikih, hukum positif, dan realitas di lapangan, serta menawarkan solusi untuk mengatasi kesenjangan pemahaman di masyarakat terkait posisi da peran wali nikah
Copyrights © 2025