Artikel ini membahas penerapan akad wakalah bil ujroh pada usaha jasa titip, dengan studi kasus pemilik usaha Jastip Garfild. Akad wakalah bil ujroh merupakan bentuk perjanjian wakalah (perwakilan) dengan imbalan atau ujroh sebagai bentuk kompensasi bagi pihak yang melakukan titipan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, melibatkan wawancara dengan pemilik usaha dan analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilik usaha Jastip Garfild menerapkan akad wakalah bil ujroh sebagai dasar operasional usahanya. Penerapan ini melibatkan kesepakatan antara pemilik usaha dan pelanggan terkait dengan imbalan atau ujroh yang dikenakan atas jasa titip yang dilakukan. Studi kasus ini memberikan gambaran praktis tentang penerapan akad wakalah bil ujroh dalam konteks usaha jasa titip. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami praktek bisnis Jastip Garfild dan relevansinya dengan prinsip-prinsip akad wakalah bil ujroh. Implikasi temuan ini dapat menjadi landasan bagi pemilik usaha serupa untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan jasa titip.
Copyrights © 2023