Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian tindakan side streaming pada pembiayaan murabahah di BRISyariah KC Jombang serta tinjauannya dalam fikih muamalah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan fiqheconomic dengan analisis data deskriptif normatif. Data hasil temuan lapangan terkait penyelesaian side streaming dianalisis dengan menggunakan tolak ukur hukum fikih muamalah untuk memberikan tanggapan, tawaran serta solusi terhadap persoalan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindakan side streaming di BRISyariah KC Jombang dilakukan dengan cara persuasif melalui penertiban administratif. Dalam kajian fikih muamalah, side streaming mengakibatkan akad menjadi fasakh. Solusi dalam penyelesaian akad yang fasakh akibat tindakan side streaming yaitu dengan cara merubah akad atau akad ulang. Praktik penyelesaian side streaming di BRISyariah Jombang belum sepenuhnya mengikuti tatanan fikih muamalah karena masih terdapat pelanggaran perjanjian yaitu tidak tercapainya tujuan akad.
Copyrights © 2020