Keterlambatan penerbangan di Indonesia merupakan masalah yang berulang dan berdampak pada berbagai aspek operasional, ekonomi, serta sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab keterlambatan penerbangan dan menilai efektivitas implementasi regulasi yang mengatur hak-hak penumpang terkait keterlambatan. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, penelitian ini mengkaji peraturan-peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 89 Tahun 2015, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh maskapai penerbangan di Indonesia dalam penerapan regulasi tersebut. Studi kasus Garuda Indonesia GA 4202 menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah ada, pengelolaan keterlambatan yang efektif dan komunikasi yang transparan masih menjadi tantangan utama. Hasil penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan pengawasan, memperbaiki implementasi regulasi, serta meningkatkan kesadaran penumpang mengenai hak-hak mereka. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berguna untuk meningkatkan sistem penerbangan yang lebih baik dan adil bagi penumpang di Indonesia.
Copyrights © 2024