LEX PRIVATUM
Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum

TINJAUAN YURIDIS EKSISTENSI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 242/KPTS/M/2020 DALAM PEMBIAYAAN PERUMAHAN BERSUBSIDI

Benedict Angelica Debora Katili (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Mar 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 Dalam Proses Jual Beli Perumahan Bersubsidi dan untuk mengetahui Pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 Dalam Proses Jual Beli Perumahan Bersubsidi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kebijakan subsidi perumahan bagi MBR yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242 / KPTS/2020 merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang cukup berhasil dalam mendukung pembangunan perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia. Kepmen baru ini juga mencabut Kepmen nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera tapak yang Diperoleh Melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. 2. Pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242 / KPTS/2020 masih ditemukan beberapa permasalahan kronis dan berulang kali terjadi. Di antaranya ketidaktepatan sasaran penerima subsidi dan pelanggaran terhadap pemanfaatan rumah subsidi. Kata Kunci : pembiayaan perumahan bersubsid

Copyrights © 2025