Judi Online akhir-akhir ini telah marak terjadi di era digital dari kalangan remaja hingga kalangan dewasa dan telah menjadi fenomena global yang banyak meresahkan beberapa negara terkhususnya Indonesia, termasuk di negara-negara mayoritas Muslim. Jurnal ini bertujuan untuk implikasi hukum dan moralitas judi online dalam perspektif hukum pidana islam. Melalui studi ini akan mengeksplorasikan dasar dasar hukum yang melarang perjudian serta konsekuensi sosial dan individu serta dampak yang di timbulkan. Judi online bertentangan tentang prinsip-prinsip syariah yang menekankan kepada keadilan kesejahteraan Masyarakat juga mengakibatkan dampak negative seperti ketergantungan dan kerugian finansial. Selain itu, penelitian ini juga membahas tentang adanya tantangan dalam penegakan hukum islam terhadap perjudian online, termasuk ketidakpahaman Masyarakat dalam keterbatasan hukum yang ada. Kesimpulan dari jurnal ini menekankan perlunya edukasi Masyarakat dan penguatan kerangka hukum untuk mengatasi permasalahan judi online dimasa era globalisasi ini dan menegaskan pentingnya nilai-nilai moral dalam pencegahan dan penanggulangan dari ketergantungan perjudian di era digital.
Copyrights © 2024