Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jumlah isapan ASI pada masa radaah (penyusuan) dalam perspektif fiqh, khususnya dengan merujuk pada pandangan Jumhur Ulama dan Imam Malik. Isapan ASI pada masa radaah dianggap sangat penting dalam perkembangan fisik dan psikologis bayi, serta dalam konteks hukum Islam, memiliki implikasi terhadap status hubungan mahram antara anak dan ibu susuan. Dalam perspektif Jumhur Ulama, jumlah isapan yang cukup (lima kali atau lebih) dianggap dapat menetapkan hubungan mahram, sementara Imam Malik memiliki pandangan yang sedikit berbeda terkait kriteria jumlah isapan yang sah untuk membentuk ikatan mahram. Penelitian ini mengkaji berbagai literatur klasik dan modern yang membahas masalah ini, serta membandingkan pandangan ulama mengenai dampaknya terhadap hukum Islam. Dengan menggunakan metode studi kepustakaan, penelitian ini menemukan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam jumlah isapan yang dianggap sah, terdapat konsensus mengenai pentingnya menyusui untuk kesehatan bayi dan pembentukan ikatan mahram. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai masalah fiqh ini dan aplikasinya dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Copyrights © 2024