perkosaan dalam konteks hukum pidana Indonesia. Tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP, yang mencakup berbagai elemen yang harus dipenuhi, salah satunya adalah adanya unsur kekerasan. Unsur kekerasan ini menjadi faktor pembeda utama antara perkosaan dan pelanggaran moral lainnya yang diatur dalam KUHP. Dalam sistem peradilan, aparat penegak hukum memberikan hukuman yang sesuai kepada pelaku kekerasan seksual untuk menegakkan supremasi hukum, menjaga ketertiban sosial, serta memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus berfungsi sebagai pencegahan agar orang lain tidak melakukan tindakan serupa.
Copyrights © 2024