Artikel ini mengulas mengenai regulasi cambuk sebagai jenis hukuman pidana serta mengkaji dampak dari regulasi tersebut. Secara umum, artikel ini menyimpulkan bahwa pertama, penerapan cambuk sebagai hukuman pidana merupakan salah satu upaya reformasi dalam sistem hukum pidana yang Menerapkan prinsip-prinsip Syariat Penerapan prinsip-prinsip Islam dalam hukum nasional Indonesia. Dalam Lingkup Indonesia, regulasi tentang cambuk sebagai bagian dari 'Uqubat hudud dan ‘uqubat ta’zir diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan cara rinci mengatur ketentuan hukuman berdasarkan prinsip hukum Islam rinci menjelaskan siapa saja yang bisa dikenai hukuman cambuk serta prosedur pelaksanaan sanksi tersebut. Kedua, ketentuan terkait hukuman cambuk dalam Qanun Jinayat tidak hanya berkontribusi pada pembaruan bentuk hukuman, tetapi juga memengaruhi politik hukum pidana, hak-hak dasar manusia, serta peraturan daerah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024