Penelitian ini mengkaji secara mendalam tentang fase-fase historis pembentukan dan perkembangan Qowaidh Fiqiyah (kaidah-kaidah fikih) dalam khazanah hukum Islam. Qowaidh Fiqiyah merupakan instrumen penting dalam memahami dan mengaplikasikan hukum Islam yang berkembang melalui berbagai periode sejarah. Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan historis-yuridis dengan analisis deskriptif terhadap literatur klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Qowaidh Fiqiyah mengalami evolusi signifikan mulai dari masa sahabat hingga era kodifikasi modern, melalui empat fase utama: fase foundasi pada masa sahabat dan tabi'in, fase formulasi awal pada era mazhab-mazhab fikih, fase konsolidasi pada masa keemasan Islam, dan fase sistemasisasi pada periode modern. Penelitian ini mengungkapkan bahwa setiap fase memiliki karakteristik dan kontribusi unik dalam membentuk kerangka metodologis hukum Islam yang komprehensif. Pemahaman tentang fase-fase ini essential untuk pengembangan dan aplikasi hukum Islam kontemporer.
Copyrights © 2024