Hukum pidana Islam tentang Cyberbullying akan kami bahas dalam artikel ini. Menurut UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hukuman yang ditetapkan untuk pelaku Cyberbullying harus merujuk pada prinsip-prinsip hukum pidana islam. Karena ta'zir tidak ditentukan secara langsung oleh Al-Quran dan Hadis, pelaku pidana Cyberbullying memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam jarimah ta'zir, dimana penetapan hukumannya belum diputuskan oleh syara' sehingga diserahkan kepada ulil amri (pemimpin atau pemerintah), baik penentuan maupun pelaksanaannya. Pasal 29 UU ITE menetapkan sanksi bagi pelaku Cyberbullying, yang diatur dalam pasal 45B, yang mencakup pidana penjara selama-lamanya yakni 4 tahun atau dengan membayar denda sebanyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Copyrights © 2024