Dalam era globalisasi dan kompleksitas pasar yang meningkat, penyelesaian sengketa menjadi aspek krusial dalam dunia bisnis, dengan arbitrase muncul sebagai alternatif yang semakin diminati. Metode ini menawarkan solusi fleksibel dan efisien, menghindari proses litigasi yang panjang dan mahal. Arbitrase memiliki keunggulan, terutama dari segi finalitas, di mana putusannya bersifat mengikat dan umumnya tidak dapat diajukan banding, memberikan kepastian hukum yang sangat berharga bagi pelaku bisnis. Di Indonesia, pertumbuhan ekonomi dan investasi asing memerlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, di mana Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berperan aktif dalam menyediakan platform arbitrase. Penelitian ini bertujuan menganalisis prinsip finalitas dan kekuatan mengikat putusan arbitrase dalam konteks hukum Indonesia, serta implikasi hukum terkait eksekusi dan kemungkinan pembatalan putusan. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengevaluasi efektivitas Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 dan Konvensi New York 1958. Hasil penelitian menunjukkan tantangan dalam penerapan prinsip finalitas dan independensi arbiter, serta memberikan rekomendasi untuk memperkuat sistem arbitrase di Indonesia demi meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas penyelesaian sengketa.
Copyrights © 2024