Tidak hanya dalam pandangan Islam tetapi juga dalam KUHP, zina merupakan perbuatan yang sangat buruk. Dengan menggunakan metode analisis komparatif, ditemukan bahwa ada perbedaan antara hukum Islam dan KUHP dalam mendefenisikan istilah zina dan konsekuensi hukumnya. Dalam KUHP, hubungan seksual antara pasangan muda mudi tidak dianggap sebagai perbuatan zina karena mereka tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sah. Selain itu, pelaku zina yang tidak tunduk pada pasal 27 BW, meskipun mereka berada dalam ikatan perkawinan yang sah, tidak dapat dijerat oleh pasal 284. Sementara dalam hukum Islam, setiap hubungan seksual tanpa ikatan perka winan yang sah dianggap zina, dan Alquran menetapkan hukumannya. Menurut Islam, ada dua jenis zina: zina muhsan (dilakukan oleh orang yang sudah menikah) dihukum dengan dirajam sampai mati. Zina ghairu muhsan (dilakukan oleh orang yang belum menikah) dihukum dengan didera (dicambuk) sebanyak 100 kali.
Copyrights © 2024