Jurnal CENDIKIA ISNU
Vol. 1 No. 3 (2024): Vol 1. No 3 Des 2024 : JCISNU

Sadd Al-Dzari’ah : Prinsip-Prinsip Pencegahan Dalam Hukum Islam

Meidinie Maulida (Unknown)
Sherina Bunga Syabani (Unknown)
Muhyiddin Hilal Sarhan (Unknown)
Muhammad Fauzan (Unknown)
Adira Rizqi Ananda (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2024

Abstract

Dalam konteks masyarakat saat ini, ada berbagai perilaku dan praktik yang berpotensi merusak norma dan nila-nilai agama. Sadd al-Dzari’ah berfungsi sebagai pedoman untuk melindungi individu dan komunitas dari pengaruh negatif yang dapat muncul dari perilaku tersebut. Penerapan Sadd al-Dzari'ah sering kali memunculkan perdebatan mengenai batasan antara pencegahan kerusakan dan kebebasan individu. Hal ini menuntut kajian mendalam untuk menemukan keseimbangan yang tepat dalam konteks hukum dan etika. Perkembangan zaman telah mendorong banyak perubahan dalam lingkungan masyarakat. Banyak hal-hal yang tidak kita ketahui mengenai batasan larangan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Banyak perdebatan mengenai batasan yang dilakukan dalam kebebasan berindividu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berdasarkan hasil analisis dari berbagai sumber. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang prinsip-prinsip pencegahan Sadd al-Dzari’ah dalam konteks hukum Islam. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Sadd al-Dzari’ah memiliki dasar-dasar hukumnya, Sadd al-Dzari’ah ini juga sering dipakai dalam berbagai aspek-aspek hukum, prinsip pencegahannya, serta membahas relevansi Sadd al-Dzari’ah dalam masa kontemporer.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jcisnu

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Cendikia ISNU SU merupakan jurnal akademik yang berfokus pada diseminasi pengetahuan dan penelitian dalam bidang hukum, hukum Islam atau Syariah, dan semua aspek terkait yang mendukung pemahaman dan aplikasi prinsip-prinsip hukum dalam konteks yang lebih luas. Jurnal ini bertujuan untuk ...