Gagasan ijma muncul sebagai kebutuhan sosio politik yang kemudian direstui pada masamasa selanjutnya atas dasar ayat Al-Quran dan tradisi Rasulullah. Ijma bermula dari pendapat perorangan (ijtihad) berpuncak pada penerimaan dan persetujuan universal oleh umat atau suatu pendapat tertentu dalam jangka panjang. Ijma muncul dengan sendirinya dan tidak dipaksakam oleh umat atau suatu pendapat tertentu dalam jangka panjang. Ijma muncul dengan sendirinya dan tidak dipaksakam oleh umat.Berdasarkan Al-Quran dan Al sunnah/Hadist tergambar bahwasanya Ijma’ merupakan bagian dari sumber hukum Islam yang dapat dijadikan rujukan bagi kaum muslimin untuk diikuti dan dilaksanakan mengingat Ijma’ adalah kesepakatan dari seluruh mujtahid yang ahli dalam bidang nya, termasuk pada jalan orang beriman, dan tanpa mengenyampingkan sumber Hukum Islam yang sebelumnya, yaitu Al Qur’an dan Al sunnah/Hadist.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024