Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana PSAK 109 mengenai Akuntansi Zakat, Infaq, dan Sedekah diterapkan pada penyajian laporan keuangan lembaga zakat di Indonesia. PSAK 109 mengatur bagaimana transaksi zakat, infaq, dan sedekah diakui, diukur, dan dilaporkan dalam laporan keuangan. Penelitian ini menggunakan Sistematic Literature Review (SLR) yang bertujuan untuk mengenali, meninjau, dan mengevaluasi semua penelitian yang relevan sehingga terhadap penelitian dan ide-ide yang telah dibuat oleh para peneliti dan praktisi dalam upaya untuk mengidentifikasi, meninjau, dan mengevalusai semua penelitian yang telah ditetapkan. Hasilnya menunjukkan bahwa banyak lembaga zakat telah melaksanakan PSAK 109 dengan baik, tetapi masih ada beberapa masalah dalam pengukuran dan pelaporan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan, terutama yang berkaitan dengan alokasi dana zakat, infaq, dan sedekah, organisasi yang menerima zakat harus melaporkannya sebagai kewajiban atau pengeluaran dalam laporan keuangannya, dan organisasi yang mengumpulkan zakat harus memverifikasi penerimaannya Infaq dan zakat lebih fleksibel dan tidak terikat pada kewajiban tertentu, sehingga seringkali lebih sulit dibedakan saat mencatat pemasukan dan pengeluaran. Menurut penelitian ini, lembaga zakat harus meningkatkan pemahaman dan pelatihan mereka tentang penerapan PSAK 109 dan memperbaiki sistem pelaporan keuangan mereka untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Kata Kunci: PSAK 109, Zakat, Infaq, Sedekah, Laporan Keuangan
Copyrights © 2025