Penelitian ini membahas penerapan akuntansi mudharabah berdasarkan PSAK 105 serta dampak dan tantangan dalam implementasinya di perbankan syariah. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis kepustakaan terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan akuntansi mudharabah. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari publikasi, referensi hukum Islam, dan standar akuntansi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mudharabah merupakan akad pembiayaan yang memungkinkan bank sebagai shahibul maal menyediakan modal kepada nasabah sebagai mudharib untuk dikelola dalam suatu usaha dengan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan. PSAK 105 memberikan panduan dalam pencatatan, pengakuan, dan penyajian transaksi mudharabah agar sesuai dengan prinsip syariah. Penerapan standar ini meningkatkan transparansi laporan keuangan dan meminimalkan konflik informasi antara bank dan nasabah. Namun, dalam praktiknya, terdapat tantangan seperti kewajiban adanya jaminan, asuransi, serta kecenderungan bank dalam menerapkan prinsip konservatif dalam penyaluran pembiayaan. Selain itu, metode perhitungan bagi hasil dalam mudharabah dapat dilakukan melalui profit-sharing atau revenue-sharing, dengan dasar pembagian hasil usaha yang disesuaikan dengan kesepakatan akad. Temuan penelitian ini mendukung teori agensi dan teori sinyal dalam konteks perbankan syariah, di mana penerapan PSAK 105 dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap laporan keuangan bank. Kata Kunci: Akuntansi Mudharabah, PSAK 105, Perbankan Syariah, Transparansi Keuangan
Copyrights © 2025