Jaminan Kematian sebagai dana sosial diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan, bagi peserta yang meninggal dunia bukan disebabkan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Bentuk manfaat yang diterima oleh peserta program yang meninggal dunia, kemudian diberikan kepada ahli waris, yang terdiri atas santunan kematian atau santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak dalam bentuk uang tunai. Dalam penerapan prosedur pendaftaran dan pembayaran iuran bulanan kepesertaan program JKM sudah berjalan efektif dan efisien, dengan berbagai kanal pendaftaran dan pembayaran yang memudahkan calon peserta dan peserta. Dalam kepesertaan program JKM terdapat kendala yang harus dievaluasi karena akan menghambat pencairan dana klaim, seperti peserta yang tidak melakukan pembayaran iuran tepat waktu meskipun telah dilakukan penagihan dan pemberian sanksi berupa denda. Kemudian, tidak adanya pelaporan dari Pemberi Kerja atau pihak yang bertanggung jawab lainnya terkait peserta program yang telah meninggal dunia sehingga pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak mengetahuinya, dan posisi kepesertaan belum nonaktif. Saat proses pengajuan klaim pencairan dana JKM, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menerapkan berbagai prosedur yang harus dipatuhi sebagai pengendalian internal, namun prosedur yang diterapkan sifatnya masih manual dan belum sepenuhnya menggunakan sistem, sehingga masih memungkinkan adanya manipulasi data dan kecurangan lain yang tidak terdeteksi dari pihak-pihak yang terlibat. Diharapkan kedepannya, BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan prosedur dan sistem yang diterapkannya, serta meningkatkan pengendalian internalnya sebagai bentuk pengawasan dan meminimalisir terjadinya kecurangan.
Copyrights © 2025