Qaidah fiqhiyyah merupakan qaidah yang sangat penting dalam hukum ekonomi Syariah dan dapat dijadikan landasan hukum fiqh dibidang muamalat. Beberapa transaksi ekonomi Syariah telah dirumuskan oleh Qaidah fiqh sehingga dapat dijadikan hujjah ketika menentukan halal ataupun haram dalam melakukan sebuah akad. Metode penelitian ini mengunakan metode deskriptif kualitatif dengan cara menggali sumber hukum berupa dalil baik dalil dalam al-Quran maupun al-Hadis serta pendapat para fuqaha yang mutabarah. Hasil penelitian menggungkapkan bahwa seseorang bisa mengetahui apakah transaksi ekonomi tersebut diperbolehkan sesuai dengan syariat Islam atau tidaknya dilihat dari hujjah dan kuatnya dalil, walaupun beberapa aspek dalam transaksi muamalah bersumber dari ijtihad dan ikhtilaf ulama, namun demikian pengetahun tentang Qaidah Fiqhiah bisa dijadikan sebuah solusi untuk menentukan suatu hukum Islam. Sehingga solusi permasalahan kontemporer dibidang fiqh dapat dipecahkan dan dicari solusinya, sebagaimana Islam memberi kemudahan bagi manusia dalam menjalankan syariatnya.
Copyrights © 2023