Dengan pesatnya pembangunan dewasa ini memerlukan tanah urug yang sangat banyak hal ini memicu adanya tindak pidana penambangan tanah urug di mana mana. Otomatis penambangan tanah urug tanpa ijin tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah dan rentan terjadi pelanggaran kewajiban pelaksanaan kegiatan reklamasi pascatambang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengelolaan penambangan tanah urug sesuai dengan perundang undangan yang berlaku di Indonesia dan penegakan hukum tindak pidana penambangan tanah urug tanpa ijin di Indonesia. Jenis Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pengelolaan Pertambangan tanah urug oleh Pemerintah Daerah provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), setelah 6 bulan diundangkan maka kewenangan perizinan diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Penerapan Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sudah tepat karena telah diproses peradilan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Undang-undang lain yang berlaku yang kurang tepat menurut penulis yaitu vonis dari majelis hakim yang terlalu ringan. Namun hakim menjatuhkan pidana selama 5 (lima) bulan dan denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Putusan majalis hakim dinilai tidak mewujudkan tujuan pemidanaan itu sendiri. Sehingga memungkinkan tindak pidana ini tetap akan terjadi dan tidak membuat jera terhadap pelaku penambang tanpa izin.
Copyrights © 2025