Essay ini mengulas konsep kedaulatan dalam perspektif filsafat, yang melibatkan perjalanan panjang pemikiran dari otoritas absolut penguasa hingga supremasi hukum dan kehendak rakyat. Dimulai dengan Jean Bodin yang memperkenalkan konsep kedaulatan absolut, diikuti oleh perkembangan pemikiran filsuf seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau melalui teori kontrak sosial yang menekankan pada legitimasi rakyat. Hans Kelsen kemudian menggeser fokus kedaulatan menuju sistem hukum, menyarankan bahwa negara seharusnya berlandaskan pada supremasi hukum dan bukan kekuasaan individu. Namun, dengan tantangan globalisasi, konsep kedaulatan tradisional menghadapi perubahan signifikan, di mana negara semakin tergantung pada kerjasama internasional. Kedaulatan kini lebih bersifat dinamis dan kontekstual, harus menyeimbangkan kewajiban internasional tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar seperti legitimasi kekuasaan, ketertiban sosial, dan perlindungan hak-hak rakyat. Meskipun demikian, kedaulatan tetap berperan penting dalam menjaga stabilitas, keadilan, dan kesejahteraan dalam masyarakat modern yang semakin terhubung.
Copyrights © 2024