Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/XXII PUU/2024 terhadap pengaturan ambang batas pencalonan kepala daerah di Indonesia. Putusan ini menegaskan konstitusionalitas ambang batas, yang berpotensi memengaruhi dinamika politik dan partisipasi pemilih. Dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini mengeksplorasi dampak keputusan MK terhadap strategi pencalonan partai politik dan calon independen, serta bagaimana hal ini memengaruhi keberagaman calon dalam pemilihan daerah. Ambang batas pencalonan, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan mencegah fragmentasi partai, seringkali menjadi kontroversi dalam praktik politik. Putusan MK yang mengubah atau mempertahankan ambang batas ini menimbulkan beragam reaksi dari partai politik, calon independen, dan masyarakat sipil. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen terkait. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun putusan MK dapat meningkatkan stabilitas politik, terdapat kekhawatiran terhadap berkurangnya ruang bagi calon dari partai kecil dan independen, yang dapat mengurangi representasi suara masyarakat. Implikasi dari temuan ini penting untuk pengembangan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika politik di Indonesia.
Copyrights © 2025