Government e-Procurement System (Sistem Elektronis Pengadaan Pemerintah/SEPP) merupakan salah satuaplikasi pemerintahan yang juga memiliki fungsi sebagai media transparansi pemerintahan dalam prosespengadaan barang/jasa kepada masyarakat, terutama untuk kalangan dunia usaha, selain itu juga mampumereduksi biaya yang timbul dalam proses pengadaan dan menimbulkan kompetisi yang sehat antar sesamarekanan. Melihat manfaat yang cukup besar dari penerapan e-Procurement, Pemerintah Provinsi KalimantanTimur memutuskan untuk menerapkan sistem ini dengan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya, namun daritahun 2006 hingga 2008, implementasi dari sistem e-Procurement Pemprov Kaltim mengalami kegagalan. Darihasil observasi, wawancara dan studi literatur, didapatkan bahwa ada permasalahan teknis dan non-teknis yangmenjadi faktor penghambat dalam proses implementasi. Permasalahan yang timbul dalam penerapan e-Procurement Pemprov Kaltim dapat diselesaikan dengan melakukan perubahan tata kelola yang membawa padakonsekuensi perubahan pada kuantitas dan kualitas SDM, peningkatan anggaran dan pengetatan regulasi(perangkat hukum).
Copyrights © 2009