Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tata kelola pelayanan serta prosedur pelimpahan porsi haji kepada ahli waris yang dilakukan oleh bidang PHU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. Studi ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang melibatkan pengumpulan data langsung di lapangan melalui wawancara dan observasi. Teknik analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan, seleksi, dan penyimpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) manajemen pelayanan pelimpahan porsi haji di Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu mengikuti regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menjadi landasan hukum dalam mengatur prosedur pelimpahan agar lebih terstruktur dan menghindari ketidakpastian; (2) Pelimpahan porsi haji kepada ahli waris dilakukan sesuai ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 2019, Keputusan Dirjen No. 130, serta SOP No. 245. Proses ini diterapkan bagi jamaah haji yang meninggal dunia atau mengalami kondisi kesehatan yang menyebabkan ketidakmampuan permanen sebelum keberangkatan haji. Ahli waris yang berhak menerima pelimpahan mencakup suami-istri, anak kandung, saudara kandung, serta orang tua.
Copyrights © 2025