Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mendampingi penerapan penetapan wajib pajak parkir di Kabupaten Badung sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui tiga tahapan utama yang meliputi observasi, pelaksanaan pendampingan, dan evaluasi, dilakukan penataan terhadap proses pemeriksaan pajak, konsultasi, negosiasi, hingga pelaporan pajak parkir. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan efisiensi waktu pemeriksaan, ketepatan pembayaran, serta kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban mereka. Kesadaran wajib pajak terhadap tanggung jawab perpajakan juga meningkat secara signifikan. Pendekatan ini berhasil mengoptimalkan potensi PAD dari pajak parkir dan memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan pajak di Badung.
Copyrights © 2024