Perempuan berusia dewasa awal yang belum menikah dan memiliki kegemaran di dunia musik pop Korea, yang menjadikan beberapa dari perempuan yang belum menikah ini kekurangan minat untuk menikah di usianya yang terhitung sudah matang untuk melaksanakan pernikahan. Dengan keadaan yang seperti ini tentu dapat menimbulkan permasalahan terhadap individu tersebut dan termasuk pula pihak keluarga, oleh karena itu penulis ingin mengetahui bagaimana perspektif dari hukum Islam mengenai minat nikah komunitas fangirl K-Pop ini sehingga permasalahan tersebut menarik untuk diteliti.
Copyrights © 2023