Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terhadap Karyawan Semen Padang Hospital. Metode pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif dan kuantitatif, melalui dokumentasi dan wawancara. Penulis mengumpulkan data dengan cara observasi dan meminta langsung kepada bagian keuangan dan akuntansi Semen Padang Hospital. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terhadap Karyawan Semen Padang Hospital bagian keuangan log-in ke Portal Pajak, mencetak e-billing, kemudian menyetorkan ke Bank dan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN), menyerahkan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan ke masing-masing yang bersangkutan. Masing-masing karyawan melakukan pelaporan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sendiri secara online dengan membuka situs www.pajak.go.id. Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap Semen Padang Hospital telah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Paraturan Perpajakan (UU HPP).
Copyrights © 2025