Zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) mempunyai peranan penting terutama dalam pengembangan ekonomi Islam di Indonesia. Sebagai instrumen penting dalam keagamaan, Ziswaf tidak hanya terfokus pada masalah keagamaan saja, tetapi juga berperan penting dalam pengembangan sosial dan ekonomi umat. Tujuan penelitian ini adalah mengoptimalkan penghimpunan, penyaluran, dan pendayagunaan Ziswaf melalui penerapan prinsip-prinsip Maqashid Syariah untuk pengembangan ekonomi umat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan atau kajian pustaka, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian tentang Implementasi Ziswaf dalam Pengembangan Ekonomi Umat melalui prinsip-prinsip Maqashid Syariah telah dilaksanakan dan dijalankan oleh lembaga atau badan pengumpul zakat. Akan tetapi, implementasi berdasarkan prinsip Maqashid Syariah masih belum optimal terutama program pemberdayaan ekonomi umat dan program peningkatan mutu pendidikan.
Copyrights © 2025