Perjanjian kerja laut merupakan dasar bagi pekerja sebagai awak kapal laut dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dan untuk menuntut hak-haknya. penelitian ini bertujuan mengetahui dasar hukum Perjanjian Kerja Laut dan mengetahui substansi perjanjian kerja laut. Adapun data yang digunakan adalah data sekunder karena penelitian ini bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan Perjanjian kerja laut diharapkan memenuhi peraturan sehingga tidak ada masalah di antara pekerja dan pengusaha. Pengusaha harus memperhatikan syarat-syarat pelayaran untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan kerja awak kapal serta kesejahteraan awak kapal dan keluarganya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan kapal, muatan, dan orang-orang di laut dan mencegah musibah laut.
Copyrights © 2025