Salah satu program strategis yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka menumbuh-berdayakan UMKM di Indonesia pasca covid-19 adalah sertifikasi halal. Pada tahun 2022 Kementerian Agama bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meluncurkan produk 10 Juta sertifikasi halal. Program sertifikasi halal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk UMKM, baik di tingkat nasional maupun internasional. Penelitian ini merupakan studi eksploratif untuk menemukan faktor pendorong minat pelaku UMKM mengajukan sertifikasi halal khususnya bagi pelaku usaha di bawah dampingan LP3H UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Berdasarkan analisis piramida terbalik, penelitian ini menemukan bahwa faktor yang mempengaruhi minat pelaku UMKM mengajukan sertifikasi halal diantaranya: 1) faktor mandatory attributes, 2) faktor tingginya permintaan pasar akan sertifikasi halal,3)  faktor self branding, 4) pengaruh sosial, 5) halal awareness, dan 6) faktor paling sedikit adalah halal life style. Meski demikian, implementasi progam sertifikasi halal gratis (SEHATI) pada LP3H UIN Sunan Kalijaga sudah cukup berhasil. Hal ini didasarkan pada kemampuan LP3H UIN Sunan Kalijaga dalam mengelola sumberdaya yang ada sehingga mampu mengimplementasikan program dengan cukup efektif dan efisien. Fakta ini didasarkan pada kemampuan LP3H UIN Sunan Kalijaga dalam memfasilitasi pendamping P3H sehingga melahirkan pendamping dalam kuantitas banyak dan memiliki kapasitas yang memadai, selain itu, kesuksesan LP3H UIN Sunan Kalijaga juga dapat dibuktikan dari jumlah sertifikasi halal yang telah terbit pada pelaku usaha.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023