Dunia saat ini dihadapkan pada isu pemanasan global; sebagai tindakan praktis, banyak negara melakukan mitigasi terhadap masalah ini, termasuk melalui desain pasif, penghematan energi, material, dan air, terutama pada bangunan gedung. Salah satu upaya penghematan energi adalah dengan mengadopsi sistem bangunan hijau. Bangunan memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penggunaan energi sebesar 40%, emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 25%, dan konsumsi air sebanyak 20%. Oleh karena itu, perhatian terhadap keberlanjutan bangunan sangatlah penting. Penghematan energi pada bangunan dapat dimulai dengan meningkatkan efisiensi energi pada sistem pencahayaan, penghawaan, proteksi kebisingan, kualitas udara dalam ruangan, sistem manajemen penggunaan air bersih, penghematan energi pada peralatan elektronik, serta pengelolaan limbah. Sebenarnya, dengan adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI tentang bangunan hijau, implementasinya sudah seharusnya menjadi kewajiban bagi setiap bangunan. Berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh GBCI Greenship Rating Interior Space, dilakukan evaluasi terhadap ruang dalam Kantor Dekanat Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi. Pemilihan objek penelitian ini didasarkan pada fakta bahwa bangunan ini baru dibangun sejak 2019 dengan bantuan dana dari Islamic Development Bank (IDB) yang menerapkan standar internasional dalam pembangunannya. Langkah-langkah evaluasi mencakup pengumpulan data dan pengukuran suhu, kelembapan udara, kebisingan, pencahayaan, serta elemen teknis lainnya. Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa rata-rata bangunan ini belum memenuhi kriteria yang ditetapkan. Dengan demikian, hasil penelitian ini dapat menjadi rekomendasi dalam penerapan prinsip bangunan hijau untuk pembangunan gedung-gedung di Universitas Sam Ratulangi.
Copyrights © 2025