Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang sempat diusulkan dalam Prolegnas DPR RI menimbulkan kontroversi karena memuat pasal-pasal yang dihapus dari tafsir Islam konservatif, terutama dalam hal peran gender dalam keluarga. Di tengah masyarakat Indonesia yang plural dan multitafsir, RUU ini mencerminkan upaya negara dalam mengarahkan moralitas masyarakat berdasarkan interpretasi agama tertentu. Penelitian ini penting untuk melihat bagaimana legislasi menjadi arena produksi kebenaran moral yang berdampak langsung pada hubungan kekuasaan dalam rumah tangga serta posisi perempuan di ruang sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dan analisis wacana kritis. Data diambil dari naskah RUU, pernyataan organisasi keagamaan, dan literatur akademik mengenai hukum keluarga dan gender dalam Islam. Analisisnya terfokus pada aspek empat: kontradiksi dengan prinsip kesetaraan gender, dominasi tafsir konservatif, fragmentasi respons ormas Islam, serta peran negara dalam menginstitusionalisasi tafsir agama. Hasil kajian menunjukkan bahwa legislasi ini tidak netral, melainkan bermuatan ideologi dan politik. Oleh karena itu, hukum keluarga harus dirumuskan secara partisipatif, kontekstual, dan menjunjung nilai-nilai keadilan serta pluralisme. Peran masyarakat sipil dan ormas progresif menjadi sangat penting dalam menjaga demokrasi substantif. Kata kunci : legislasi, gender, tafsir Islam, negara, demokrasi.
Copyrights © 2024