Pengembalian aset negara yang menjadi objek kejahatan dari koruptor sebagai pelaku sangat penting bagi pembangunan negara berkembang karena pengembalian aset tidak semata-mata hanya sebatas merestorasi tetapi juga bertujuan untuk menegakan supremasi hukum di mana tidak satu orang pun kebal terhadap hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang kemudian di analisa dengan menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Pengembalian aset dari hasil kejahatan korupsi melalui konsep keadilan restoratif merupakan suatu cara yang sangat relevan dan efektif. Hal ini oleh karena selama ini dalam penegakan hukum pidana korupsi para aparat penegak hukum lebih mengutamakan keadilan retributif yang berorientasi pada pembalasan melalui penjatuhan hukuman kurungan tanpa mengedepankan pengembalian kerugian yang dialami negara. Sebagai masukan terkait upaya dalam pengembalian aset kerugian negara terhadap kejahatan korupsi di Indonesia, kiranya dapat dilakukan beberapa mekanisme yang tepat, meliputi perlunya keseriusan penegak hukum, pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset dan pengembalian aset secara non conviction based sebagai alternatif.
Copyrights © 2025