Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui dan menganalisis kesenjangan norma yang ditemukan dalam Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemindahan dan Penghapusan Lokasi Pedagang Kaki Lima di kawasan Kota Singaraja yang terindikasi dan telah melanggar aturan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris dengan penelitian yang bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan yakni sumber primer, dan sumber sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik pengumpulan sampel penelitian ini menggunakan teknik non probability purposive sampling. Teknik analisis data dalam penelitian ini dimulai dari reduksi data hingga interpretasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektifitas implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2015 khusunya Pasal 20 dikatakan belum efektif dikarenakan baik dari pihak pemerintah dan pihak PKL masih belum mampu menjalankan peraturan secara terintegrasi. Berkaca dari hal tersebut, maka komunikasi dari pemerintah hingga ke Desa Adat sangat diperlukan sehingga penegakan hukum dapat terlaksana secara efektif.
Copyrights © 2025