Penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 28/Pdt.G.S/2022 untuk memutus perkara wanprestasi antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan saudara Raden Satriyo dan Winda Sari berdasarkan syarat-syarat hukum, bukti - bukti, dan gugatan yang dilayangkan penggugat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan analisis deskriptif dengan teknik interpretatif dan argumentatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Data yang digunakan penulis yakni bahan hukum primer, sekunder, tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa majelis hakim menilai bahwa perjanjian yang dibuat merupakan sah dan penggugat berhasil membuktikan tergugat melakukan wanprestasi melalui bukti -bukti konkrit yang ada. Berdasarkan pertimbangan hakim maka perkara wanprestasi yang terjadi antara kedua belah pihak diputuskan menggunakan putusan verstek sebagian karena tidak seluruh gugatan atau pepitum yang diajukan oleh penggugat dapat dikabulkan akibat bukti yang kurang mendukung dalam beberapa gugatan.
Copyrights © 2023