Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Pelaksanaan Pasal 9C Majelis Desa Adat Nomor 04/KEP – PSM.IV/MDA – BALI/VIII/2023 atas hak waris anak perempuan di Desa Adat Lumbanan, Sukasada (2) Langkah strategis yang dijalankan oleh Desa Adat Lumbanan untuk meningkatkan perlindungan hak waris anak perempuan yang sesuai dengan Pasal 9C MajelisaDesa Adat Nomor 04/KEP – PSM.IV/MDA – BALI/VIII/2023. Metode penelitian yang digunakan ialah berupa metode penelitian yuridis empiris dengan bersifat deskriptif kualitatif. Adapun penelitian ini menggunakan teknik penelitian purposive sampling. Dalam penelitian ini yang menjadi objeknya adalah Keputusan Majelis Desa Adat Nomor 04/KEP – PSM.IV/MDA – BALI/VIII/2023. Sedangkan yang menjadi subjek dalam penelitan ini ialah Bendesa Adat Lumbanan, Kepala Lingkungan Desa Adat Lumbanan, Sekertaris Desa Adat Lumbanan, serta Masyarakat Adat Lumbanan. Teknik Studi Dokumen, Observasi, dan Interview atau Wawancara adalah teknik pengumpulan data dalam peneitian ini. Setelah pengumpulan data, maka akan diolah dan dianalisis oleh penulis menggunakan analisis kualitatif dengan menggunakan analisis data berupa evaluatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa Keputusan Pasamuhan Agung IV sudah terimplementasi, namun belum sepenuhnya dikarenakan masayrakat Lumbanan masih memegang teguh lempeng ka purusa. Berdasarkan hal tersebut maka perlu adanya penyaluran dilaksanakan berupa penyaluran Keputusan Pasamuhan Agung IV ke setiap desa, megadakan sosialisasi secara teratur, menambahkan sanksi ke dalam Keputusan Pasamuhan Agung IV, dan merevisi awig – awig Desa Adat Lumbanan yang sesuai dengan Keputusan Pasamuhan Agung IV.
Copyrights © 2023