Pertumbuhan penduduk yang kian bertambah berpengaruh juga pada kehidupan sosial masyarakat. Salah satunya berdampak pada kian meningkatnya prilaku yang berhubungan dengan pidana kejahatan. Prilaku tindak pidana kejahatan di zaman sekarang tak hanya dilancarkan oleh orang dewasa saja, akhir-akhir ini banyak tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak. Dalam proses peradilan anak yang berhadapan dengan hukum, berbeda dengan mekanisme peradilan pidana pada orang dewasa. Sistem peradilan pidana pada anak sudah ditetapkan dalam Undag-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana pada Anak. Dalam undang-undang ini, peradilan lebih diupayakan untuk dilakukan diluar pengadilan atau melalui skema Restorative Justice. Tujuan daraipada penelitian ini adalah untuk mencari tahu tentang efektivitas restorative justice dalam perkara pidana yang melibatkan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah skema restorative justice sebagai pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan anak masih dapat dikatakan belum cukup efektif pada tindak pidana karena masih terdapat beberapa hambatan, seperti sulitnya upaya mediasi yang dilakukan mediator kepada para pihak.
Copyrights © 2023