Hukum waris adat Bali mengatur pembagian warisan dengan prinsip patrilineal, di mana anak laki-laki, baik kandung maupun adopsi, memiliki kedudukan penting dalam sistem pewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan anak adopsi laki-laki dalam sistem pewarisan Hukum Adat Bali di Desa Manistutu, Kabupaten Jembrana. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis, mengumpulkan data melalui wawancara dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan anak adopsi di Desa Manistutu harus memperhatikan golongan Purusa atau Pradana, dan apabila tidak sesuai dengan ketentuan ini, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta potensi konflik. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum adat dan memberikan rekomendasi bagi pemangku kepentingan dalam pengaturan hak waris anak adopsi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023