Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui dan menganalisis penerapan larangan perkawinan berdasarkan Pasal 8 UU Perkawinan dan Paos 68 Awig-Awig di Desa Adat Duda; (2) untuk menganalisis dan mengkaji upaya Prajuru Desa Adat Duda dalam mengatasi praktik perkawinan sedarah yang dilakukan oleh krama Desa Adat Duda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, dengan menggunakan data tangan pertama sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung. Bahan hukum dikumpulkan dengan menggunakan teknik penelitian dokumenter, teknik observasi dan teknik wawancara. Analisis kualitatif digunakan ketika menentukan teknik analisis data yang akan digunakan. Analisis kualitatif diterapkan pada penelitian yang bersifat deskriptif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Fenomena perkawinan sedarah masih terjadi di desa adat Duda, sehingga ketentuan Pasal 8 UU Perkawinan belum dapat dilaksanakan dengan baik. Implementasi ketentuan ini belum terlaksana dengan baik karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum, serta rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap apa yang dilihatnya. Walaupun sebenarnya secara adat terdapat awig-awig yang mengatur, namun sudah berupaya dipertegas oleh prajuru adat karena perkawinan tersebut terlanjur dilangsungkan karena kebutuhan masyarakat. Kemudian, (2) Upaya Prajuru Adat dalam mengatasi praktik perkawinan sedarah bukan hanya berupa tindakan preventif dan represif, tetapi juga merupakan usaha kolektif untuk menjaga keharmonisan sosial, mengedukasi masyarakat, dan memastikan bahwa nilai-nilai adat tetap hidup dalam kehidupan sehari-hari.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024