Penelitian ini membahas tentang norma hukum terkait pidana penjarahan dalam situasi bencana alam di Indonesia, dengan fokus pada konsep alasan pemaaf. Studi ini mengeksplorasi relevansi peraturan dalam KUHP lama dan UU No. 1 Tahun 2023 serta penerapan alasan pemaaf dalam kasus penjarahan. Menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini bertujuan untuk meninjau kerangka hukum terkait pencurian dalam situasi darurat, sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia. Studi kasus penjarahan di Palu pasca-gempa 2018 digunakan untuk mengkaji apakah tindakan tersebut dapat dimaafkan berdasarkan keadaan darurat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan pemaaf dan pembenar dapat berlaku dalam kondisi tertentu, namun pelaku yang melampaui batas kebutuhan pokok tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya.
Copyrights © 2024