Dalam masyarakat kontemporer, nilai estetika dan kecantikan semakin mendominasi kehidupan individu, baik pria maupun wanita. Operasi plastik, yang awalnya dilakukan untuk tujuan medis, kini banyak dipraktikkan untuk meningkatkan penampilan fisik. Artikel ini membahas pandangan Islam terhadap operasi plastik, dengan menekankan bahwa tindakan ini dapat dibedakan menjadi dua kategori: operasi untuk tujuan pengobatan dan operasi untuk tujuan kecantikan. Dalam perspektif hukum Islam, operasi plastik yang bertujuan untuk memperbaiki cacat fisik atau kerusakan akibat kecelakaan diperbolehkan, sedangkan operasi yang hanya bertujuan untuk mempercantik diri dianggap haram karena dianggap mengubah ciptaan Allah. Penelitian ini menggunakan metode literatur review untuk menganalisis berbagai sumber hukum Islam, termasuk Al-Qur'an dan pendapat ulama, serta tantangan yang dihadapi umat Islam di era modern terkait praktik operasi plastik. Kesimpulan menunjukkan bahwa meskipun operasi plastik dapat dibenarkan dalam konteks medis, penting untuk mempertimbangkan niat dan tujuan di balik tindakan tersebut agar sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.
Copyrights © 2025