Penelitian ini membahas peran Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) dalam meningkatkan kepatuhan dan efisiensi operasional bank syari’ah. Bank syari’ah berfungsi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, yang menekankan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. DPS berperan penting dalam memastikan bahwa operasional bank syari’ah mematuhi ketentuan syari’ah melalui pengawasan, pemberian fatwa, dan audit internal. Penelitian ini menemukan bahwa DPS tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penasihat strategis yang meningkatkan pemahaman karyawan terhadap prinsip-prinsip syari’ah, serta mendukung inovasi produk. Dengan pengawasan yang ketat, DPS membantu bank syari’ah untuk menghindari pelanggaran yang dapat merugikan reputasi dan kepercayaan publik. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara DPS dan manajemen bank untuk mencapai tujuan yang sejalan dengan prinsip syari’ah, serta meningkatkan efisiensi operasional bank syari’ah di Indonesia.
Copyrights © 2025